chip 2000 rupiah - Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan
2024-10-09 16:42:50
Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan-Malang
Kamis, 05 September 2024 – 16:47 WIB Petugas Bea Cukai Pasuruan mengamankan truk yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal tujuan Jabar. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukaijpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Pasuruan melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang mengangkut 1.560.000 batang rokok ilegal pada Sabtu (31/8).
Penindakan tersebut dilakukan di ruas tol Pandaan-Malang, Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam truk yang diduga berasal dari Malang dengan tujuan Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga:- Lewat Kegiatan Ini, Pelajar & Mahasiswa Dikenalkan Tugas dan Peluang Karier di Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana membeberkan kronologi penindakan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) diduga ilegal melalui wilayahnya.
Selanjutnya, dalam analisis lapangan dan pemetaan lokasi, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan dan menindak 1.560.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai," kata Hatta Wardhana dalam keterangan resminya, Kamis (5/9).
Baca Juga:- Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Satu Tersangka Ditahan
Dia mengungkapkan nilai kerugian negara dari rokok ilegal sebanyak itu diperkirakan sebesar Rp 1.493.263.200.
Lebih lanjut Hatta Wardhana menyampaikan pihaknya segera membawa terperiksa, barang hasil penindakan, dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk penelitian lebih lanjut.