daia 4d

totopedia web login - ASN Kemenhub Ungkap Pengaturan Fee Terkait Kasus Suap Jalur Kereta

2024-10-06 23:37:11

totopedia web login,buku mimpi 2d 11,totopedia web login
ASN Kemenhub Ungkap Pengaturan Fee Terkait Kasus Suap Jalur Kereta
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lusiawan Jati (LJ) menjelaskan pembagian fee terkait kasus kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta. Dia diperiksa penyidik pada Rabu, 21 Agustus 2024.

“Saksi LJ hadir, didalami terkait pengaturan fee untuk beberapa pihak,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Tessa enggan memerinci penerima maupun total uang yang dibagi-bagi. Keterangan Lusiawan dirahasiakan sampai persidangan demi menjaga proses penyidikan.

Baca juga : KPK Sita Aset Rp27 Miliar dari Kasus Suap Jalur Kereta

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Baca juga : KPK Duga Modus Suap PAW DPR Bukan Cuma Ada di Kasus Harun Masiku

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10%-20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. (Can/P-3)