daia 4d

napoleon4d - Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Akses ke Kemenkumham

2024-10-07 01:05:19

napoleon4d,paito warna toto 4d,napoleon4d
JPNN.com » Nasional » Hukum » Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Akses ke Kemenkumham

Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Akses ke Kemenkumham

Rabu, 19 Juni 2024 – 16:54 WIB Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Akses ke KemenkumhamFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKoordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Narapidana Kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean memberi keterangan di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam terus bergulir di Polda Jawa Barat (Jabar).

Terbaru, sebanyak empat keluarga terpidana Vina Cirebon menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Rabu (19/6).

Mereka ialah Kosim ayah dari terpidana Eko, Muran ayah dari terpidana Eka Sandi, Khasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Madlanah kakak dari terpidana Jaya.

Baca Juga:
  • Keluarga Terpidana Vina Cirebon Dicecar Pertanyaan Soal Penghalangan Penyidikan

Seusai menjalani pemeriksaan, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Narapidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean menyampaikan mereka tidak diberi akses oleh Polda Jabar untuk menemui para terpidana.

Adapun tujuan mereka bertemu dengan terpidana adalah untuk meminta tanda tangan kuasa.

Menurut Rully, mereka ingin minta tanda tangan dari narapidana lantaran kuasa baru diberikan dari keluarga mereka saja.

Baca Juga:
  • Kasus Vina, Iptu Rudiana Ayah Eky Sudah Diperiksa Polda Jabar

"Kemudian, kami mau ke lapas berkunjung sekalian tanda tangan kuasa, tetapi ada kendala," kata Rully ditemui di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/6).

Maka dari itu, tim kuasa hukum di Jakarta mendatangi Dirjen Lapas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta akses bertemu dengan para terpidana.