daia 4d

dewa787 login - Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik Jeruji

2024-10-06 18:06:25

dewa787 login,live pool taiwan,dewa787 login
JPNN.com » Nasional » Hukum » Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik Jeruji

Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik Jeruji

Rabu, 04 September 2024 – 13:36 WIB Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik JerujiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham didampingi Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN

jpnn.com - BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan penyedia jasa layanan seksual dari balik jeruji.

Pelakunya empat narapidana. Mereka melakukan penipuan ini secara berkelompok dengan mengaku dari Borison Manajemen.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial AFN dari Sumedang melapor ke polisi pada 10 Agustus 2024.

Baca Juga:
  • Forum Peduli Indramayu Desak Polda Jabar Usut Kasus Gratifikasi Aliran Dana KPUD

Setelah ditelusuri para pelaku penipuan ini ternyata merupakan napi yang masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Balikpapan. 

"Keempat orang ini narapidana atau warga binaan kelas 2B Balikpapan di mana keempatnya terlibat dalam kasus narkotika. Mereka adalah warga binaan kasus tersebut," kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu (4/9).

Jules menuturkan, kejadian ini berawal saat korban pada 21 Juli 2024 mendapatkan informasi pada grup Telegram dengan nama grup Open BO Jabodetabek.

Baca Juga:
  • Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo

Korban lantas ditawari video call seks (VCS) oleh akun mengatasnamakan Ratna.

Selanjutnya, pelapor atau korban yang tertarik mendapatkan jasa layanan seksual mengirimkan dana awal sebesar Rp 50 ribu ke akun Dana milik tersangka.