rajavegas login - Rekam Jejak Hakim Ansori Jadi Sorotan, PK Mardani Maming Tak Boleh Menyimpang dari Fakta Hukum
2024-10-09 21:40:48
Rekam Jejak Hakim Ansori Jadi Sorotan, PK Mardani Maming Tak Boleh Menyimpang dari Fakta Hukum
Jumat, 20 September 2024 – 16:39 WIB Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.comjpnn.com, JAKARTA - Rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor harus menjadi perhatian dalam penanganan peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).
Ansori yang menjadi Majelis Hakim PK Mardani H Maming diharapkan mengadili eks Bendum PBNU itu sesuai fakta pada unsur-unsur hukumnya.
Demikian disampaikan Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad menanggapi rekam jejak majelis hakim PK Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori.
Baca Juga:- Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming
Nama Ansori menjadi sorotan lantaran pernah memperkuat vonis bebas dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.
“Penanganan kasus itu kan berdasarkan pada kasus sebelumnya. Memang kalau rekam jejak (Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bebaskan koruptor) bisa jadi perhatian. Tapi harapannya, dalam perkara (PK Mardani H Maming) yang diperiksa tetap harus berdasarkan fakta, pada unsur-unsurnya,” kata Suparji, Jumat (20/9).
Suparji mengingatkan, hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi.
Baca Juga:- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
Hakim, kata Suparji, juga harus berpatokan kepada aturan, kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam memutus sebuah perkara.
“Hakim itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi hakim itu berpatokan pada aturan hukum dan kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Suparji.