daia 4d

rtp pajerototo - PMKRI Bersikap Tegas Soal Kabar Ormas Keagamanaan Dapat Jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus

2024-10-06 19:30:50

rtp pajerototo,udin togel login,rtp pajerototo
JPNN.com » Nasional » Humaniora » PMKRI Bersikap Tegas Soal Kabar Ormas Keagamanaan Dapat Jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus

PMKRI Bersikap Tegas Soal Kabar Ormas Keagamanaan Dapat Jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus

Rabu, 05 Juni 2024 – 14:05 WIB PMKRI Bersikap Tegas Soal Kabar Ormas Keagamanaan Dapat Jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan KhususFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comLogo dan bendera Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Ilustrasi. Dok. PMKRI

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) masuk dalam daftar salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah sebagaimana informasi yang tersebar di media sosial.

Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Tri Natalia Urada menegaskan tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang organisasi yang dipimpinnya selama ini.

“Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” tegas Tri Natalia dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
  • PUI Nilai Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Bermanfaat bagi Umat

Menurut Tri Natalia, pertimbangan paling mendasar penolakan tersebut karena tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang.

Dia mengingatkan pihaknya akan terus menyikapi dan mengkritis berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan.

Ketentuan Ormas Keagamaan yang mendapatkan WIUPK secara perioritas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dalam Pasal 83A Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga:
  • Isran KLaim Sudah Bekukan Izin Usaha Tambang Arina Kota Jaya

Melalui peraturan tersebut, ormas keagamaan kini dapat memiliki WIUPK.

Jika merujuk pada Pasal 75 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Swasta mendapat perioritas dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.