tafsir mimpi 2d 03 - Buron Sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang
2024-10-09 11:25:51
Buron Sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang
Kamis, 22 Februari 2024 – 21:15 WIB Petigas Kejaei Kota Semarang mengamankan terpidana kasus TPPU yang sudah menjadi buronan sejak 10 tahun lalu di Semarang, Rabu (21/2/2024). ANTARA/HO-Kejari Semarangjpnn.com, SEMARANG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi Suryo Antoro Soerjanto selaku terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi buronan sejak 2014.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto menyebut perkara Suryo Antoro sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan kasasi pada 2014.
"Setelah putusan kasasi terbit, keberadaan terpidana tidak diketahui," ucapnya, Kamis (22/2).
Baca Juga:- Heboh Penemuan Mayat di Kamar Hotel, Ada Tulisan Begini di Seprai
Menurut dia, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011 tersebut diajukan ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat atau penipuan.
Suryo lantas divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tuturnya.
Baca Juga:- 100 Tokoh Tolak Hasil Pemilu, Sahroni: AMIN Menunggu Real Count KPU
Dia menjelaskan keberadaan terpidana Suryo Antoro tidak diketahui seusai keluar dari tahanan karena divonis bebas.
Setelah melakukan pencarian, petugas kejaksaan mengetahui keberadaan terpidana yang masuk daftar buronan itu.