daia 4d

mainqq - PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia

2024-10-06 15:53:57

mainqq,78 erek erek,mainqq
JPNN.com » Politik » Pilkada » PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia

PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia

Senin, 26 Agustus 2024 – 09:19 WIB PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih IndonesiaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAnggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengaku bersyukur atas terbitnya PKPU Pilkada 2024 yang mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR bersepakat membuat PKPU Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku bersyukur atas terbitnya PKPU tersebut.

"Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi," kata Rieke dalam keterangan pers dikutip, Senin (26/8).

Baca Juga:
  • Harap Disimak, Rieke Diah Pitaloka Beri Pesan Penting kepada KPU Soal Putusan MK

Dia juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal dan berjuang terkiat PKPU ini, seperti mahasiswa, akademisi, aktivisi, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja.

"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU," ucapnya.

Rieke mengatakan, dengan demikian saat ini telah lahir PKPU Nomor 10/2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:
  • RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Sebut Pemerintah Wajib Lakukan Hal Ini

Dengan demikian PKPU yang sesuai putusan MK itu, partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024.

Termasuk juga syarat batas usia calon calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon Bupati dan wakil Bupati 25 tahun, pada saat pencalonan.