daia 4d

scoree808 - Tidak Naik 12 Tahun, Solidaritas Hakim Indonesia Minta Kenaikan Gaji 142

2024-10-09 21:06:16

scoree808,www.gm21.link,scoree808
Tidak Naik 12 Tahun, Solidaritas Hakim Indonesia Minta Kenaikan Gaji 142%
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengikuti audiensi dengan MA, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan dan Bappenas terkait peningkatan kesejahteraan hakim di Gedung Mahkamah Agung(MI/Usman Iskandar.)

 

JURU bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid  mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%. Hal tersebut ia sampaikan saat audiensi dengan Mahkamah Agung, Senin (7/10).

Fauzan mengatakan angka itu sudah mempertimbangkan perhitungan inflasi dan biaya tempat hakim bertugas. Menurutnya tuntutan itu wajar sebab hakim tidak mendapatkan kenaikan gaji selama 12 tahun.

Baca juga :  Soal Gaji, Solidaritas Hakim Indonesia Tolak Usulan Pemerintah

"Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” kata Fauzan.

Fauzan mengatakan jumlah hakim di Indonesia saat ini mencapai 7 ribu orang. Para hakim, ujarnya, bekerja bagi para pencari keadilan, tetapi  mereka tidak sejahtera tanpa kenaikan gaji bertahun-tahun.

"Gaji hakim Rp12 juta. Besar memang dilihat dari angka di atas Rp10 juta. Sudah 2 digit mungkin bagi generasi kami banyak orang-orang yang bercita-cita seperti itu, tapi kami yang notabenenya tinggal di Medan, di Kalimantan, di Papua itu sudah tidak lagi relevan. Maka saya dorong dan kami berharap menjadi konsentrasi pimpinan kami," katanya.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.

SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
 
Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
 
Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi  ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. (H-3)