daia 4d

mainslot888 - Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong

2024-10-08 00:01:11

mainslot888,waktumain,mainslot888Jakarta, CNN Indonesia--

Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanannya. Olivia divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kabar bebasnya Olivia Nathania ini dibenarkan oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukumnya.

"Betul, sudah bebas," kata Susanti Agustina, seperti diberitakan detikHot, Selasa (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memvonis Olivia selama 3,5 tahun penjara.

[Gambas:Video CNN]

Perkara ini bermula ketika Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.

Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.

Pilihan Redaksi
  • Perakit Senjata Divonis 18 Bulan Penjara dalam Kasus Film Rust
  • 6 Tahun Pisah, Perceraian Channing Tatum dan Jenna Dewan Belum Kelar
  • Meghan Markle Dinilai Masih Tuntut Maaf dari Keluarga Kerajaan

Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke, dan lain sebagainya.

"Tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp40 juta per orang, di mana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.

Kemudian, saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya. Antara lain kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP.

Setelahnya, para korban datang dan bertemu tersangka. Saat itu, Olivia menjelaskan bahwa dirinya mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS.

Olivia juga meyakinkan para korban bahwa jika dirinya ia memasukkan mereka menjadi PNS, maka ia bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya.

Lihat Juga :
Nikita Mirzani Klaim Alami Kekerasan dari Eks Pacar, Rizky Irmansyah

Lantaran percaya dengan ucapan Olivia, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS.

Selanjutnya, Olivia membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu.

"Atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta," ucap Ashari.

(pra/pra)