daia 4d

kaptenmpo login - IKPI & UKI Ajak Mahasiswa Melek Aturan Pajak Antarnegara

2024-10-06 19:06:58

kaptenmpo login,gde togel,kaptenmpo login
JPNN.com » Ekonomi » Pajak » IKPI & UKI Ajak Mahasiswa Melek Aturan Pajak Antarnegara

IKPI & UKI Ajak Mahasiswa Melek Aturan Pajak Antarnegara

Minggu, 17 Desember 2023 – 16:59 WIB IKPI & UKI Ajak Mahasiswa Melek Aturan Pajak AntarnegaraFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIkatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajak mahasiswa melek penerapan tax treaty di Indonesia untuk memahami dunia perpajakan antarnegara. Foto: dok UKI

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajak mahasiswa melek penerapan tax treaty di Indonesia untuk memahami dunia perpajakan antarnegara.

Upaya itu dilakukan lewat seminar yang diadakan pada Jumat (15/12).

Ketua umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan bahwa tax treaty sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga:
  • Datang ke UKI, Duta Besar Uni Eropa Beri Kuliah Umum Hubungan Internasional

P3B juga bisa didefinikan sebagai perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.

Menurut Ruston, double taxation atau perpajakan ganda bisa disebabkan oleh 3 hal seperti source conflict yang diartikan dua atau lebih negara secara bersamaan mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer).

"Karena, masing-masing menganggap bahwa penghasilan tersebut bersumber di negara mereka," ujar Ruston.

Baca Juga:
  • Dies Natalis ke-70, UKI Ajak Warga Kampus Berolahraga lewat Fun Walk 2023

Kemudian, kata Ruston, kasus lain seperti residence-residence conflict atau dua/lebih negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer).

"Sebab, masing-masing menganggap pembayar pajak tersebut adalah merupakan penduduk disebuah negara," ungkapnya.