daia 4d

buku mimpi kopi - Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal Kejujuran

2024-10-07 04:11:45

buku mimpi kopi,erek2 gergaji,buku mimpi kopi
JPNN.com » Nasional » Hukum » Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal Kejujuran

Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal Kejujuran

Rabu, 03 Juli 2024 – 16:23 WIB Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal KejujuranFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comStaf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (dua dari kiri) didampingi Petrus Selestinus di kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Kusnadi staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Petrus Selestinus SH, merespons pernyataan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto agar Kusnadi menyampaikan kebenaran jika mendapatkan ancaman dari penyidik KPK.

Permintaan tersebut, menurut Petrus, merupakan wujud sikap congkak yang berlebihan dari KPK. Seolah-olah "kebenaran" hanya milik dan menjadi monopoli penyidik KPK, lalu Kusnadi di pihak yang tidak jujur.

"Karena itu, Tessa tidak perlu mengajari Kusnadi soal kejujuran dan soal ancaman yang dirasakan oleh Kusnadi. Sebagai Jubir KPK, Tessa sebaiknya introspeksi diri dan benahi KPK ke dalam," kata Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
  • Seusai Jalani Pemeriksaan, Staf Sekjen PDIP Mengaku Ditanya soal Ponsel yang Dirampas KPK

"Karena pada saat Tessa meminta Kusnadi berkata jujur, pada saat yang sama Tessa dan bahkan KPK berada dalam kepungan intervensi liar pihak eksternal, dan itu berarti sikap jujur dan taat asas dalam tugas dan wewenang KPK telah tiada," imbuhnya.

Buktinya, kata Petrus, dalam kasus Kusnadi, oknum penyidik KPK justru menunjukkan sikap tidak jujur atau berbohong tentang apa yang mereka lakukan terhadap Kusnadi dan apa yang dialami dan dirasakan Kusnadi, yaitu "ancaman" yang faktual dan "perlindungan" saksi sebagai suatu kebutuhan riil.

Kurang Baca Undang-undang

Baca Juga:
  • Pengacara Staf Sekjen PDIP Beber Perbuatan AKBP Rossa Cs yang Melawan Hukum

Menurut Petrus, sebagai Jubir KPK, Tessa harus banyak nembaca undang-undang (UU) lain terkait tugas dan wewenang KPK, di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, misalnya.

"Di situ diatur soal 'ancaman' sebagai perbuatan yang menimbulkan akibat yaitu rasa takut yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam proses peradilan pidana," jelasnya.