daia 4d

jawara 88 - Tiko Aryawardhana, Suami BCL yang Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

2024-10-09 01:32:35

jawara 88,klasemen bri 1 2023,jawara 88Jakarta, CNN Indonesia--

Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial AW ke Polres Jakarta Selatan. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan laporan tersebut dan mengatakan sudah naik ke tahap penyidikan.

Lihat Juga :
Shiloh Jolie Bayar Pengacara Sendiri Demi Bisa Hapus Nama Brad Pitt

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video CNN]



Berikut profil Tiko Aryawardhana.

Berdasarkan situs LinkedIn, pria yang bernama asli Tiko Pradipta Aryawardhana merupakan lulusan Universitas Trisakti jurusan Ekonomi. Ia satu almamater dengan BCL yang juga kuliah di kampus yang sama, namun penyanyi itu dari jurusan Manajemen.

Pilihan Redaksi
  • Fakta Prewed ke-2 Crazy Rich India, Usai Rihanna Kini Bawa Katy Perry
  • Kronologi Anak-anak Brad Pitt dan Angelina Jolie Buang Nama Ayah
  • Bobby iKON Mulai Wajib Militer Hari Ini

Tiko meniti karier di industri finansial, yaitu sektor perbankan, setelah lulus kuliah pada 2005. Ia tercatat pernah bekerja di sejumlah di sejumlah bank dengan berbagai posisi, dari Consumer Banking Global Markets hingga Corporate Sales and Structuring.

Suami BCL itu juga masih aktif bekerja di salah satu bank swasta Indonesia yang kini menjabat sebagai Capital Markets Products and Solutions.

Sebelum menikah dengan BCL, Tiko jarang terlihat di media sosial pelantun Cinta Sejati itu. Namun, setelah keduanya berstatus suami-istri, pasangan ini kerap membagikan momen kebersamaan di media sosial masing-masing.

Tiko kini kini aktif mengunggah foto bersama BCL beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya lewat akun Instagram @tikoaryawardhana, dimulai dari momen pernikahan keduanya.

BCL juga sempat mengunggah foto bersama Tiko di Instagram Story kemarin, Senin (3/6). Keduanya sedang terbang dengan pesawat, namun belum diketahui destinasi yang mereka tuju.

Lanjut ke sebelah...

Kini, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Leo Siregar selaku kuasa hukum AW menjelaskan dugaan penggelapan itu terjadi pada tahun 2015 hingga 2021 saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

AW saat itu menduduki jabatan sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur. Leo mengklaim seluruh modal pendirian perusahaan berasal dari AW.

Lihat Juga :
Dikritik Fan, Agensi Janji Ubah Syarat Masuk Acara Peluk Jin BTS

Leo mengatakan AW bersikap pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri urusan bisnis. Sehingga, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk hal terkait keuangan.

Pada 2019, kata Leo, tiba-tiba Tiko menyatakan ingin menutup perusahaannya karena tidak kuat membayar sewa. Hal ini membuat AW curiga.

[Gambas:Photo CNN]



Kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di tahun 2021 saat AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan.

Leo mengungkapkan saat itu kliennya membandingkan kedua dokumen tersebut dan menemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan, karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Kkien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujarnya.

Lihat Juga :
Tukul Arwana Muncul Lagi di TV, Ikut Syuting FYP Bareng Raffi Ahmad

Leo mengatakan laporan itu telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022 dan telah naik ke tahap penyidikan pada Februari lalu.

"Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara," ucap Leo.