daia 4d

100 tafsir mimpi 2d - Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Digugat ke MK

2024-10-06 17:39:53

100 tafsir mimpi 2d,brain out level 71,100 tafsir mimpi 2d
Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Digugat ke MK
Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Digugat ke MK(MI/Tri Subarkah)

ATURAN terkait masa cuti kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Warga Kabupaten Kendal bernama Harseto Setyadi Rajah mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pilkada dan meminta masa cuti bagi inkumben disamakan dengan masa cuti presiden yang tertuang dalam UU Pemilu.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa beleid dalam UU Pilkada mengatur bahwa inkumben harus melakukan cuti penuh selama masa kampanye pilkada. Saat cuti penuh itu, posisi kepala daerah diganti oleh penjabat sementara. Ia menilai hal itu merugikan masyarakat.

"Karena akhirnya tidak bisa mendapatkan penyelenggaraan pemerintahan yang optimal," kata Viktor di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/9).

Baca juga : Tak Libatkan Anwar Usman, MK Berkukuh Syarat Usia Cakada Dihitung saat Penetapan

Kampanye Pilkada 2024 baru dimulai pada 25 September mendatang selama 60 hari sampai 24 November. Artinya, dalam kurun waktu dua bulan, Viktor menilai penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan optimal karena kepala daerahnya fokus cuti kampanye.

Menurut Viktor, aturan cuti yang berlaku saat ini bagi kepala daerah inkumben perlu diselaraskan dengan ketentuan presiden atau wakil presiden yang maju dalam kontestasi pilpres. UU Pemilu, tepatnya Pasal 281 ayat (2), menggariskan bahwa cuti bagi presiden atau wakil presiden inkumben tidak penuh, tapi memperhatikan tugas-tugas dalam penyelenggaran pemerintahan. 

"Tidak full selama masa kampanye, sehingga setelah selesai kampanye dia bisa bekerja lagi nanti masuk dalam masa kampanye dia cuti lagi lalu kemudian setelah selesai dia bisa bekerja lagi," jelasnya.

Baca juga : Putusan MK Nomor 60 Belum Signifikan Tekan Calon Tunggal

"Jadi tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala penyelenggara daerah ataupun penyelenggara pemerintah pusat," sambung Viktor.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai melakukan cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Viktor menambahkan, pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas dari lembaga yang berwenang dapat dilakukan jika Kepala Daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk kampanye.

Pihaknya berharap, MK dapat segera meregister permohonannya dan menyelesaikan persidangan secara cepat sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dimulai. (P-5)