daia 4d

garasi tunggal jaya - KPK Cari Perusahaan yang Kelola Tambang Batu Bara Eks Bupati Kukar

2024-10-06 15:49:56

garasi tunggal jaya,agama marselino,garasi tunggal jaya
JPNN.com » Nasional » Hukum » KPK Cari Perusahaan yang Kelola Tambang Batu Bara Eks Bupati Kukar

KPK Cari Perusahaan yang Kelola Tambang Batu Bara Eks Bupati Kukar

Jumat, 13 September 2024 – 16:06 WIB KPK Cari Perusahaan yang Kelola Tambang Batu Bara Eks Bupati KukarFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan yang diduga mengelola tambang batu bara milik eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan yang diduga mengelola tambang batu bara milik eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Langkah ini dilakukan penyidik dengan memeriksa sembilan saksi pada Kamis (12/9).

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (13/9).

Tessa memerinci sembilan orang yang diperiksa terdiri dari tiga pemegang saham PT Bara Kumala Sari, yakni R; FJ; dan M; serta MSA; NH; AE; TSP; AL; dan I selaku wiraswasta.

Baca Juga:
  • KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun

“Seluruh saksi hadir,” ungkap dia.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, rincian saksi yang dipanggil adalah Rohani, Fitri Juanedi, Masdari selaku pemegang saham PT Bara Kumala Sakti. Lalu diperiksa juga Mohd. Said Amin; Nabil Husein; Achmad Efendi atau H. Efendi; Trias Slamet Prihardi; Ayu Lestari; dan Iskandar selaku wiraswasta.

“Penyidik mendalami perusahaan yang terkait dengan pengelolaan tambang batu bara milik Rita Widyasari,” tegas Tessa.

Baca Juga:
  • Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
  • KPK Dalami soal Pengurusan Tambang di Malut ke Kementerian ESDM dan Agung Suryamal

Diberitakan sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. (tan/jpnn)


Berita Selanjutnya: Tersingkir dari Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini