kreasiangka - Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PP Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Lewat FGD
2024-10-09 16:18:58
Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PP Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Lewat FGD
Sabtu, 03 Agustus 2024 – 15:04 WIB Jasa Raharja menggelar FGD dengan para ahli untuk mendorong optimalisasi PP 18/1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Jakarta, Senin (23/7). Foto: Dokumentasi Jasa Raharjajpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja mendorong optimalisasi dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Hal itu dilakukan Jasa Raharja dengan mengadakan Focus Group Discussion(FGD) untuk membahas pelaksanaan program perlindungan kecelakaan lalu lintas berdasarkan PP 18/1965 yang berlangsung di Jakarta, Senin (23/7).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono memyampaikan pentingnya FGD ini sebagai sarana untuk mendapatkan masukan dari para ahli mengenai implementasi perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:- Jasa Raharja Ajak Komunitas Motor Safety Riding & Bersihkan Rambu Lalu Lintas di Tomohon
"Dalam konteks masyarakat yang dinamis, diskusi mengenai penerapan regulasi menjadi sangat relevan," ujar Rivan dalam keterangannya, Sabtu (3/8).
Lebih lanjut Rivan mengatakan dengan adanya perubahan dalam layanan Jasa Raharja, penanganan yang cepat, terutama pada golden periode, berperan penting dalam upaya penyelamatan masyarakat.
"Ini merupakan kebanggaan bagi kami dan menjadi motivasi untuk membuat perubahan yang signifikan dalam waktu dekat, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas kami, terutama dalam mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat," ungkap Rivan.
Baca Juga:- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Acara Flag off Zebra Bhayangkara Presisi Sudirman Loop 2024
Rivan pun berharap perubahan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, FGD dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Ronald Yusuf.