daia 4d

hokivip login - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Fasilitasi Kolaborasi SIG & Pemkab dalam Pengelolaan Sampah

2024-10-06 16:44:30

hokivip login,endurototo,hokivip login
JPNN.com » Nasional » Lingkungan » Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Fasilitasi Kolaborasi SIG & Pemkab dalam Pengelolaan Sampah

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Fasilitasi Kolaborasi SIG & Pemkab dalam Pengelolaan Sampah

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 14:15 WIB Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Fasilitasi Kolaborasi SIG & Pemkab dalam Pengelolaan SampahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPenandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Sampah pada agenda Penandatanganan Kerja Sama BUMN dan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Kamis (22/8). Foto dok SIG

jpnn.com, JAKARTA - PT Semen Indonesia (SIG) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Bangkalan, menandatangani Kesepakatan Bersama dalam Pengelolaan Sampah untuk dijadikan bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) dalam produksi semen di Pabrik SIG dan SBI Tuban, Jawa Timur, serta Pabrik PT Semen Gresik di Rembang, Jawa Tengah.

Hal ini sejalan dengan inisiatif Tim Nasional Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) dalam mendorong kerja sama yang bersih dan transparan antara badan usaha pemerintah, BUMN dan BUMD, serta pemerintah daerah di sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.

Anak usaha SIG, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) dan PT Semen Tonasa, juga menunjukkan komitmennya untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah.

Baca Juga:
  • Pefindo Naikkan Peringkat SIG, Kondisi Keuangan Dinilai Makin Sehat

SBI menandatangani Kesepakatan Bersama dalam Pengelolaan Sampah dengan Pemprov Aceh dan Pemkab Purwakarta.

Sementara PT Semen Tonasa menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam Pengelolaan Sampah dengan Pemkab Pangkep.

Untuk menjaga efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, KPK selaku koordinator Tim Nasional Stranas PK telah membuat kajian khusus tentang bagaimana memanfaatkan sampah dengan sebaik-baiknya yang dapat mendatangkan keuntungan bagi bangsa dan negara.

Baca Juga:
  • Dukung Program Konversi Motor Listrik, Pupuk Indonesia Turut Wujudkan Masa Depan Bersih & Berkelanjutan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak mengatakan, KPK memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di mana aspek pencegahan termasuk di dalamnya.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah yang akan menggunakan baik dana dari pemerintah pusat melalui BUMN atau pemerintah daerah melalui BUMD, ini akan kami kawal agar nantinya tidak ada suatu tindakan tercela untuk memanfaatkan dana-dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang akan menyebabkan kerugian negara. Inilah yang nanti kami kawal. Dalam tempo setiap 3 bulan kami akan lakukan evaluasi. Apakah kegiatan tersebut benar-benar sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada terjadi kerugian negara terutama yang terkait dengan korupsi,” kata Johanis Tanak.