daia 4d

hasil skor persebaya hari ini - "Appraisal" Masih Jadi Masalah Pembebasan 2.086 Hektar Lahan IKN

2024-10-07 13:19:57

hasil skor persebaya hari ini,2d 52,hasil skor persebaya hari ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan kabar terbaru pembebasan 2.086 hektar lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

AHY mengaku dirinya terus berkomunikasi dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni yang juga menjabat sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

"Kita juga berusaha untuk mempercepat. Yang saya tahu adalah masih ada beberapa yang perlu disesuaikan appraisaldengan masyarakat yang memang masih dicari titik temunya," tutur AHY saat ditemui usai acara Peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 dan White Paper OMP Beyond 2024, serta Penyampaian Hasil Capaian PSN dan KEK di Ballroom The St Regis Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dirinya juga berharap masalah di proyek ibu kota negara baru tersebut bisa selesai dalam waktu dekat.

 "Ya sesegera mungkin pokoknya," lanjut AHY.

Sebagai informasi, sebanyak 21 warga terdampak pembangunan di IKN yang berdomisili di RT 01 dan RT 02, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhak mendapat uang ganti kerugian.

Baca juga: Jelang Upacara 17 Agustus di IKN, Sejumlah Hotel Kaltim Full Booked

Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin mengatakan hal itu saat kegiatan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024).

Menurut Alimudin, mereka juga sepakat pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan.

"Mereka sepakat lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN yang saat ini tengah dilakukan pembangunan pengendalian banjir, untuk tetap dilanjutkan,” ujar Alimuddin.

Lalu poin selanjutnya, terkait luas lahan 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK.

“Warga juga jangan khawatir bahwa lahan yang dipergunakan sekarang ini yang masuk ADP tetapi di luar dari 2,24 hektar tadi, karena akan mendapatkan perlakuan yang berbeda nanti,” katanya.

Oleh karena itu, OIKN mengusulkan perubahan atau perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan guna penyelesaian lahan aset ADP Otorita IKN yang kini masih dikuasai masyarakat secara keseluruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.