kedondong togel - KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
2024-10-09 14:27:52
KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Jumat, 30 Agustus 2024 – 21:24 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardojpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
KPK pun mendalami itu dengan memeriksa sembilan saksi pada Kamis (29/8).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga:- Usut Kasus Pengadaan di Pemprov DKI, KPK Panggil Petinggi Kalma Grup
“Didalami peran masing-masing saksi terkait proses lelang pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (30/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan saksi tersebut yaitu Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari; Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Fitriasih; Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi Agus Budi Hartanto.
Kemudian Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan Edy Yunan Hartanto; Pensiunan ASN Pemkab Lamongan Sumariyono; Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan Joko Andriyanto.
Baca Juga:- Usut Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil Dirut PT. Deka Sari Perkasa Rachmat Djangkar
Lalu Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Sigit Hari Mardami; Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya; dan General Manager Divisi III di PT Brantas Abipraya periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.
Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang sedang disidik KPK ini menggunakan anggaran tahun 2017-2019.