erek ikan gabus - Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Dokumen yang Telah Berstatus BTD, Ini Tujuannya
2024-10-09 18:57:08
Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Dokumen yang Telah Berstatus BTD, Ini Tujuannya
Jumat, 06 September 2024 – 20:21 WIB Bea Cukai Malang menggelar pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang tidak laku lelang dengan metode pembakaran di PT Alam Sinar, Pagak, Kabupaten Malang pada Kamis (29/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukaijpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggelar pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang tidak laku lelang.
Pemusnahan dilaksanakan dengan metode pembakaran di PT Alam Sinar, Pagak, Kabupaten Malang pada Kamis (29/8).
"Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi Bea Cukai Malang kepada masyarakat terhadap pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/9).
Baca Juga:- Ini Upaya Bea Cukai Mendorong Perluasan Penyebaran Produk Lokal di Pasar Mancanegara
- Konsisten Berikan Kemudahan Pelayanan, Bea Cukai Banten Raih Penghargaan
- Ini Wujud Komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia
Dia menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor : S-735/KBC.1201/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Persetujuan Pemusnahan BTD pada KPPBC TMC Malang.
Adapun barang yang dimusnahkan berasal dari 1.883 dokumen consignment notebarang kiriman penyelenggara pos yang ditolak oleh alamat yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean. (mrk/jpnn)