daia 4d

topup chip murah - Revisi UU Desa Disahkan, Zainudin: Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

2024-10-07 01:04:18

topup chip murah,free spbo live score,topup chip murah
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Revisi UU Desa Disahkan, Zainudin: Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Revisi UU Desa Disahkan, Zainudin: Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 21 Juni 2024 – 15:32 WIB Revisi UU Desa Disahkan, Zainudin: Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial KetenagakerjaanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirektur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Foto: BJPS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

UU Desa itu mengatur beberapa kebijakan dalam beleid tersebut.

Salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga:
  • Kasus DBD Masih Tinggi, Jumantik & Kader PKK Butuh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin pun mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.

Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” kata Zainudin.

Baca Juga:
  • Seluruh Pesilat Didorong Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Dia menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.