4d arta - Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
2024-10-09 19:28:40
Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
Kamis, 25 April 2024 – 17:11 WIB Sejumlah barang bukti yang disita petugas Bea Cukai Kudus dalam penggerebekan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah pada Rabu (24/4). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukaijpnn.com, JEPARA - Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Petugas secara cepat menindaklanjuti informasi yang diterima pada Rabu (24/4) dengan menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan petugas mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
"Secara cepat, petugas menganalisis dan menyusun strategi penindakan, dan kemudian menggerebek kedua bangunan tersebut pada pukul 14.30 dan 15.30 WIB,” ungkapnya dalam keterangan, Kamis (25/4).
Bangunan pertama yang digerebek petugas Bea Cukai Kudus terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Sementara itu, bangunan kedua hanya berjarak 4,4 km atau sekitar 15 menit dari bangunan pertama.
Baca Juga:- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
Dari penindakan ini, petugas mengamankan sebanyak 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 336.375.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233.322.375.