daia 4d

mbh sukro - Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M di Kasus Narkoba

2024-10-09 02:56:00

mbh sukro,sahabat4d sydney,mbh sukroJakarta, CNN Indonesia--

Ammar Zoni resmi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkoba. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8).

Hakim menjatuhi hukuman tersebut usai Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Lihat Juga :
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Narkoba

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim menetapkan masa pidana Ammar Zoni itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan olah aktor sinetron tersebut.

[Gambas:Video CNN]


"Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Sebab, eks suami Irish Bella itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Pilihan Redaksi
  • Kiky Saputri dan Raffi Ahmad Pilih Pakai Cara Sendiri Kawal Putusan MK
  • Bantu Adik Ipar Nyalon Bupati, Alasan Raffi Ahmad Tak Ikut Demo DPR

Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Polisi menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka pada keesokan harinya.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga.

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap, berupa empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.

Ammar Zoni kini sedang mendekam di balik jeruji besi Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara kuasa hukumnya masih menunggu kliennya diasesmen untuk proses rehabilitasi.

(frl/chri)