daia 4d

klasemen j2 league - Belum Merapat ke IKN, Paramount Masih Fokus Kembangkan Jabodetabek

2024-10-07 12:50:26

klasemen j2 league,data result pcso,klasemen j2 league

NUSANTARA, KOMPAS.com - Salah satu pengembang kawasan Gading Serpong, Paramount Land, masih belum menunjukkan sinyal untuk merapat ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Presiden Direktur Paramount Land M Nawawi mengatakan, pihaknya masih fokus untuk mengembangkan properti di Jabodetabek.

"Saat ini kami masih fokus untuk pengembangan di Jabodetabek karena kami melihat pilihantypical, customer, pola pengembangan yang kami lakukan dan resources-nya juga masih di sini semua," kata Nawawi dalam media gatheringdi Gading Serpong, Selasa (6/8/2024).

Menurutnya, pengembangan IKN sebagai ibu kota negara baru merupakan hal yang baik. Namun jika dilihat dari kacamata pengembang, perluasan bisnis properti harus menunggu adanya permintaan.

"Kalau enggak ada demand, enggak ada supply, kami melihat itu belum. Makanya kami menunggu saja, kami pemain finishingterakhir, kecuali nanti sudah rapi," imbuhnya.

Namun demikian, Nawawi mengatakan bahwa Paramount sudah memiliki stok lahan di kawasan penyangga IKN, tepatnya di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Jababeka Beberkan Alasan Belum Merapat ke IKN

"Dulu kita sudah mau kembangin (land bankdi Balikpapan), tapi karena pandemi dan persoalan lain sehingga belum terealisasi," ungkap Nawawi.

Di sisi lain, pemerintah telah memberikan gula-gula untuk pelaku usaha agar mereka mau berinvestasi di IKN.

Kemudahan ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Dalam Pasal 9 Ayat (2), dirincikan insentif masa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), dan Hak Pakai yang akan diterima investor sebagai berikut:

  • HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,
  • HGB untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi, dan
  • Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.