daia 4d

taruna 4d - PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan

2024-10-06 14:09:50

taruna 4d,axslot,taruna 4d
JPNN.com » Politik » Parpol » PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan

PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan

Minggu, 29 September 2024 – 13:30 WIB PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang DiberhentikanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Hasanuddin Wahid menilai Komisi Pemilihan Umum tak seharusnya menetapkan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari PKB.

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya," ujar Cak Udin -panggilan Sekjen PKB, pada Minggu (29/9).

Menurutnya, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangan, sedangkan KPU seharusnya tidak perlu mengubah keputusannya sendiri, yakni SK nomor 1349 tahun 2024.

Baca Juga:
  • Dewan Syura PKB: Pencabutan TAP MPR Memulihkan Nama Baik Gus Dur

"Bagaimana mungkin, dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," katanya.

Cak Udin mengatakan seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dahulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca Juga:
  • Soal Potensi PKB Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Cak Imin: Kami Tidak Berharap Apa Pun

PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

Cak Udin menyebutkan bahwa DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.