daia 4d

mawartoto link alternatif terbaru - Tugas Jokowi Menuntaskan Masalah Honorer, Prabowo yang Mengangkat PPPK jadi PNS

2024-10-06 12:03:53

mawartoto link alternatif terbaru,angka keramat jitu,mawartoto link alternatif terbaru
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Tugas Jokowi Menuntaskan Masalah Honorer, Prabowo yang Mengangkat PPPK jadi PNS

Tugas Jokowi Menuntaskan Masalah Honorer, Prabowo yang Mengangkat PPPK jadi PNS

Senin, 15 Juli 2024 – 20:38 WIB Tugas Jokowi Menuntaskan Masalah Honorer, Prabowo yang Mengangkat PPPK jadi PNSFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAjun, pengurus ASN PPPK Kabupaten Ponorogo mengatakan bukan hanya guru yang tidak boleh menganut sistem kerja kontrak, tetapi juga nakes. Foto dok. Ajun for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masalah honorer harus dituntaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum masa pemerintahannya berakhir. Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih periode 2024-2029 melanjutkan program dengan mengangkat PPPK menjadi PNS. 

"Bukan Pak Prabowo yang menuntaskan honorer, seharusnya Jokowi yang menyelesaikan karena sudah 10 tahun memerintah, " kata Ajun, pengurus ASN PPPK Kabupaten Ponorogo kepada JPNN.com, Senin (15/7). 

Dia menegaskan amanah UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan tenggat sampai Desember 2024.

Baca Juga:
  • Ketua ASN Optimistis Masalah Honorer Tuntas di Era Prabowo, PPPK Bakal Setara PNS

Selain itu, lanjutnya, PP turunan UU ASN 2023 semestinya bukan Prabowo yang menandatanginya, tetapi kewajiban Jokowi.

"Mengapa harus memberikan beban besar kepada presiden baru. Jokowi yang harus bertanggung jawab, " cetus Ajun. 

Dia mengungkapkan saat ini di kalangan honorer tengah bergejolak menunggu regulasi pengangkatan menjadi ASN PPPK. 

Baca Juga:
  • Guru Honorer Negeri Menuntut P1 Diprioritaskan di PPPK 2024, Hapus Masa Kontrak Kerja

Mereka khawatir akan diberhentikan karena terakhir ada honorer sampai akhir Desember 2024.

"Permohonan para honorer selama puluhan tahun bukan  pegawai kontrak, tetapi PNS sebagaimana yang tertuang di dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian, " ucapnya.