daia 4d

kuis4d - 1 PermenPANRB & 3 KepmenPANRB, Khusus Pendaftaran PPPK 2024 Belum Ada

2024-10-07 01:50:56

kuis4d,buku mimpi gambar 2d,kuis4d
JPNN.com » Nasional » Humaniora » 1 PermenPANRB & 3 KepmenPANRB, Khusus Pendaftaran PPPK 2024 Belum Ada

1 PermenPANRB & 3 KepmenPANRB, Khusus Pendaftaran PPPK 2024 Belum Ada

Rabu, 31 Juli 2024 – 06:58 WIB 1 PermenPANRB & 3 KepmenPANRB, Khusus Pendaftaran PPPK 2024 Belum AdaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer. Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 terbit PermenPANRB 6 Tahun 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sudah menerbitkan sejumlah regulasi menjelang pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 yang ditarget akan dibuka paling telat Agustus mendatang.

Pertama, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

PermenPANRB No 6 Tahun 2024 ini terdiri dari 70 pasal, yang memuat sejumlah ketentuan mengenai mekanisme dan tahapan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Baca Juga:
  • Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

Kedua, KepmenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024

Ketiga, KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024

Keempat, KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:
  • Pendaftaran PPPK 2024: Data dari BKN Tidak Memuat 3 Jenis Honorer Ini

Jika dibaca isi PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, di dalamnya mengatur secara lengkap mekanisme seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Adapun, KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024 secara spesifik mengenai persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melamar ASN jabatan fungsional Kesehatan.