daia 4d

rtp indoxslot - Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh

2024-10-07 07:17:26

rtp indoxslot,miototo login,rtp indoxslot
JPNN.com » Nasional » Hukum » Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh

Selasa, 25 Juni 2024 – 13:23 WIB Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba SalehFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comHakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam. Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan KPK setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan per

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali mengadili perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Perkara tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela Gazalba Saleh.

“Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT (pengadilan tinggi) memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).

Baca Juga:
  • Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh

Zulkifli mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan perkara nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut. Dia menegaskan Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah pengadilan tinggi.

“Tentu harus ditunggu putusannya secara resmi dari PT (Pengadilan Tinggi) DKI. Kami lihat perintah putusannya,” tutur dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh.

Baca Juga:
  • Wahai Nurdin Halid, Perkara Apa yang Diurus Lewat Hakim Agung Gazalba Saleh?

Pengadilan tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Kemudian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/5), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela tersebut.