pemain tim nasional sepak bola kirgizstan - Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
2024-10-09 20:04:52
Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:29 WIB Ilustrasi - Presiden terpillih Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.comjpnn.com - JAKARTA - Wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian penting mengacu pada dua hal mendasar.
Dua pertimbangan mendasar yang dimaksud Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman yakni pertimbangan komprehensif dan proporsional.
Hal ini penting agar kinerja kementerian lembaga yang dibuat efektif, serta tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian lembaga itu tidak tumpang tindih.
Baca Juga:- Herman Khaeron Anggap Wajar Wacana Revisi UU Kementerian Negara
“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” ujar Aminurokhman dalam keterangannya, Rabu (15/5).
Dia menegaskan wacana penambahan jumlah kementerian harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri.
“Berkaitan dengan rencana kementerian lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri,” ucapnya.
Baca Juga:- Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
Menurut dia, presiden terpilih yang paling mengetahui tujuan dari penambahan jumlah kementerian lembaga tersebut dilakukan guna mengejawantahkan visi-misi yang diusungnya.
“Untuk mewujudkan visi-misi itu kan presiden yang lebih tahu ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk,” ucapnya.