daia 4d

bukitdita - Bebas PPN Rumah 100% Tidak Berlaku Selamanya

2024-10-07 06:52:54

bukitdita,th 7 terkuat,bukitdita
JPNN.com » Ekonomi » Pajak » Bebas PPN Rumah 100% Tidak Berlaku Selamanya

Bebas PPN Rumah 100% Tidak Berlaku Selamanya

Sabtu, 25 November 2023 – 05:46 WIB Bebas PPN Rumah 100% Tidak Berlaku SelamanyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comInsentif PPN pembelian rumah resmi berlaku. Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan insentif PPN tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11).

Baca Juga:
  • Pemerintah Bakal Tanggung PPN Properti, BTN: Angin Segar Bagi Sektor Perumahan

Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti.

Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif pada 2024.

Febrio menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada 2023.

Baca Juga:
  • Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti, Simak Ketentuannya!

Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.

Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan.