daia 4d

mimpi buang air besar togel 2022 - Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan

2024-10-07 06:21:02

mimpi buang air besar togel 2022,asustoto web,mimpi buang air besar togel 2022
JPNN.com » Ekonomi » Industri » Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan

Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan

Rabu, 11 September 2024 – 02:39 WIB Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya DilibatkanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah melihat banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.

Trubus menekankan seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini.

Baca Juga:
  • Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024

Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanya menyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, seperti persoalan industri dan perdagangan.

Dia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak berdiri di atas Kementerian lain. Padahal, setiap Kementerian memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Oleh karena itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal di luar bidang kesehatan karena berada di luar kewenangannya.

Baca Juga:
  • Play High Land Hadirkan Kemudahan Menginap dan Berlibur

“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan Kementerian terkait,” sebutnya.

Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelaku industri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).