daia 4d

singa88 - Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya

2024-10-06 21:56:59

singa88,skor live 808,singa88
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya

Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya

Senin, 13 Mei 2024 – 06:58 WIB Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa SenangnyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAda kabar gembira soal rapelan kekurangan kenaikan gaji PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BIAK NUMFOR – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, patut bersyukur.

Pasalnya, para PNS dan PPPK Pemkab Biak Numfor segera menerima rapel kenaikan gaji pokok tahun 2024, yang totalnya mencapai Rp2,58 miliar.

"Pembayaran kekurangan kenaikan gaji bagi 3.948 ASN senilai Rp2,4 miliar dan 349 tenaga PPPK sebesar Rp183 juta," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi di Biak, Minggu (12/5).

Baca Juga:
  • Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN

Gunadi menjelaskan, untuk keseluruhan pembayaran rapel kekurangan kenaikan gaji ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Biak Numfor akan ditransfer langsung rekening pegawai bersangkutan.

"Saya optimistis mulai Senin 13 Mei dan Selasa 14 Mei proses pembayaran bisa selesai tepat waktu," kata Gunadi.

Pembayaran kekurangan kenaikan gaji ASN PNS dan PPPK, kata Gunadi, memang wajib dibayarkan Pemkab Biak Numfor karena menjadi hak setiap pegawai.

Baca Juga:
  • Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer 

Hanya saja, lanjutnya, untuk pelaksanaan pembayaran kekurangan kenaikan gaji PNS dan PPPK, tidak serta merta bisa dibayarkan karena harus menunggu turunan peraturan pemerintah sebagai dasar pembayarannya.

"Pemkab Biak Numfor telah merealisasikan kebijakan pembayaran kekurangan kenaikan gaji ASN dan PPPK sesuai peraturan yang berlaku," katanya.