login totojitu - Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu
2024-10-09 18:10:45
Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Batam, Begini Kronologinya
Senin, 10 Juni 2024 – 22:26 WIB Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukaijpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam dan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamineatau sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (28/5).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengungkapkan telah ditemukan sabu-sabu seberat 205 gram yang direkatkan ke badan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).
“Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Evi dalam keterangan, Senin (10/6).
Di tempat yang berbeda, petugas Bea Cukai mengamankan pria berinisial LKK yang membawa 100 gram methamphetaminedi Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Baca Juga:- Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 190 Butir Alprazolam di Koper Penumpang Pesawat
Kronologi kejadiannya berawal saat ditemukan sabu-sabu dalam empat bungkus plastik hitam yang disembunyikan di celana dalam LKK, Rabu (15/05).
Barang bukti kemudian dimusnahkan di halaman utama Kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incinerator yang dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin.
Acara pemusnahan turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.
Baca Juga:- Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok & Bea Cukai Mataram Melibatkan UMKM
- Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Probolinggo Tingkatkan Koordinasi dengan 2 Instansi Ini
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi. (mrk/jpnn)