daia 4d

menang 234 - KPU bakal Ubah Aturan Pencalonan Kepala Daerah Pascaputusan MK

2024-10-07 00:09:58

menang 234,slotwin303 login,menang 234
KPU bakal Ubah Aturan Pencalonan Kepala Daerah Pascaputusan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin .(Antara Foto/Aditya Pradana Putra)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal mengubah aturan main seputar pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024.

Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan uji materi yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah pada H-7 sebelum pendaftaran dimulai.

Menurut dia, revisi PKPU itu akan dilakukan dengan memedomani ketentuan yang ada selama ini. "Melakukan perubahan PKPU Nomor 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024," katanya di Jakarta, Selasa (20/8) malam.

Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024

Revisi PKPU menjadi salah satu tindak lanjut yang dilakukan KPU setelah MK membacakan putusan berkenaan dengan pencalonan kepala daerah yang diapresiasi sejumlah pihak. Afif mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji lebih detail lagi soal salinan putusan MK secara komprehensif. "Untuk memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK."

Selain itu, KPU juga bakal melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang lewat rapat dengar pendapat (RDP). Afif menyebut surat resmi akan segera dilayangkan KPU ke Komisi II DPR RI. "Kami juga akan menyosialisasikan kepada parpol terkait adanya putusan ini," ujar dia.

Afif menegaskan, semua tindak lanjut yang dilakukan KPU terhadap putusan MK mengikuti prosedur sebelumnya, yaitu berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Setidaknya, ada dua putusan MK yang jadi sorotan KPU karena dinilai berpotensi mengubah persyaratan pencalonan.

Baca juga : KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah

Pertama, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang merombak ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. MK menurunkan ambang batas tersebut dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Dalam putusan yang sama, MK juga membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Dengan demikian, partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi tetap dapat mengusung calon kepala daerah.

Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (J-2)