daia 4d

data sdy 6d ambarita - Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi

2024-10-07 01:47:44

data sdy 6d ambarita,pap kumpul keluarga,data sdy 6d ambarita
JPNN.com » Daerah » Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi

Selasa, 09 Juli 2024 – 08:45 WIB Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung KasasiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTerbit Rencana Perangin-angin (berdiri) mendengarkan vonis Hakim Ketua Andiransyah di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Aris)

jpnn.com - MEDAN- Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan akan melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7).

Majelis hakim dalam amar putusannya meminta supaya hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

Baca Juga:
  • 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut. "JPU Kejari Langkat di di persidangan telah menyatakan kasasi," kata dia.

Sebab, sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan.

Baca Juga:
  • Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru

Selain itu, kata Hendra, pihaknya juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp 2,3 miliar.

"JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat," ungkap Hendra Abdi Sinaga.