dinoslot168 - Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai
2024-10-09 10:40:58
Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
Rabu, 15 Mei 2024 – 14:02 WIB Bea Cukai bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan internasional, berupa penyelundupan puluhan ribu pil ekstasi. Foto: Dokumentasi Bea Cukaijpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika berjenis ekstasi melalui barang kiriman.
Melalui penindakan ini, timjoint operationmengamankan barang bukti sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi dan enam orang tersangka sindikat internasional.
“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modusfalse declaration. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (15/5).
Baca Juga:- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
Rusman menjelaskan penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada Jumat (5/4).
Paket diberitahukan sebagaicar parts set special forHonda, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi dalam paket tersebut.
Selanjutnya pada penindakan kedua, timjoint operationmelakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada Senin (22/4).
Baca Juga:- Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia
Modus yang digunakan masih sama, yakni false declaration.
Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine, tetapi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir pil ekstasi dengan berat 1,06 kg.