daia 4d

unipin top up domino island - Dicurigai Terkait PK Mardani Maming, Wakil Ketua MA: Hakim Merdeka dan Mandiri

2024-10-06 15:30:55

unipin top up domino island,kode alam gigi copot bagian atas,unipin top up domino island
JPNN.com » Nasional » Hukum » Dicurigai Terkait PK Mardani Maming, Wakil Ketua MA: Hakim Merdeka dan Mandiri

Dicurigai Terkait PK Mardani Maming, Wakil Ketua MA: Hakim Merdeka dan Mandiri

Selasa, 27 Agustus 2024 – 19:55 WIB Dicurigai Terkait PK Mardani Maming, Wakil Ketua MA: Hakim Merdeka dan MandiriFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKantor Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto diduga terlibat dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming hingga membuat prosesnya tarik menarik saat ini.

Diduga Wakil Ketua MA Suharto menjadi pihak yang membantu Mardani H Maming agar PK yang diajukan dapat dikabulkan dapat meringankan hukuman.

Proses Peninjauan Kembali atau PK Mardani H Maming sendiri terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk pada 6 Juni 2024 di Mahkamah Agung (MA). Peninjauan Kembali atau PK eks Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, SH, MA seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman Mahkaham Agung.

Baca Juga:
  • Mahkamah Agung Peduli, Prof Yulius Memotivasi Anak Panti untuk Belajar Giat

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.

"Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa (27/8).

Baca Juga:
  • Fadel Muhammad Apresiasi Kinerja Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Dalam prosesnya Peninjauan Kembali atau PK Mardani H Maming diketahui bahwa Ketua Majelis Sunarto ngotot agar hukuman dari mantan Bendum PBNU dapat diturunkan. Maming H Maming disebut memegang sosok Wakil Ketua MA Suharto untuk memuluskan jalannya tersebut.

Tak hanya itu, dalam informasi yang beredar Mardani H Maming disebut-sebut sengaja ajukan Peninjauan Kembali atau PK secara diam-diam lantaran ada maksud untuk memberikan suap. Namun sayangnya usaha Mardani H Maming tersebut tergganjal lantaran 2 Majelis Hakim lainya menolak untuk mengabulkan gugatan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.