daia 4d

bar77 - Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah

2024-10-06 22:22:50

bar77,induk organisasi bulu tangkis internasional adalah….,bar77
JPNN.com » Daerah » Aceh » Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah

Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah

Rabu, 06 Maret 2024 – 16:44 WIB Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak DaerahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, ACEH BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat meminta aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu segera mengembalikan uang insentif pemungutan pajak yang selama ini diterima.

Pengembalian itu terkait dengan kasus korupsi pajak daerah dengan indikasi kerugian miliaran rupiah yang sedang penyidikan oleh penyidik Kejari Aceh Barat.

"Jika memang ada merasa menerima uang pajak insentif lampu jalan atau merasa tidak berhak menerima, silakan untuk mengembalikan,” kata Kajari Aceh Barat Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu (6/3).

Baca Juga:
  • Kejari Aceh Barat Usut Dugaan Korupsi Pajak Daerah, Siapa Tersangka?

Dia mengatakan pengembalian uang tersebut dapat dilakukan kepada jaksa penyidik, karena kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti bahwa dalam penyaluran dana insentif pungutan pajak daerah itu terdapat indikasi rasuah.

"Jadi, bagi ASN atau pihak lain yang mau mengembalikan agar dapat menyerahkan kepada penyidik," kata Siswanto.

Baca Juga:
  • Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura

Pihaknya memastikan perkara dugaan korupsi tersebut akan terus berlanjut.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau ikut menerima aliran dana insentif pungutan pajak daerah, yang telah berlangsung pada tahun 2018-2022.